Kedapatan Bawa Sabu, Warga C Nawangsasi Terancam 12 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya, tepatnya di depan SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Kamis (26/10) sekira pukul 19.30 WIB.

Diketahui, identitas pelaku bernama Galeh Mahsuri (27) warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV, yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip besar, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 gram, dimana barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan pengeledahaan di lokasi, selain barang bukti narkoba juga ditemukan barang bukti uang senilai Rp 200 ribu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi B 6585 NYH.

"Jadi saat anggota tiba, pelaku kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat sehingga pelaku berhasil dibekuk," ucap Kasat Res Narkoba.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama