MUSI RAWAS - Seorang warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk polisi pada Senin (18/09) sekira pukul 15.00 WIB, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu hingga memaksanya masuk bui.
Diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, pelaku diketahui bernama Rinto Ispical (35), ditangkap Satresnarkoba Polres Mura di rumahnya. Dimana ia menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,34 gram di dalam 12 bungkus plastik klip kecil yang ia simpan di dalam dompet warna pink, yang kemudian barang tersebut menjadi barang bukti.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 194.000. Dimana barang bukti tersebut pelaku simpan di belakang speaker di dalam kamar rumahnya. Dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutur Kasat Narkoba.
(Gpz/Rls)