PALI - Ancaman hukuman bagi pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nampaknya tidak membuat pelaku bisnis BBM oplosan merasa takut, meskipun diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
Dikatakan Ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP), Saparudin pada Jum'at (01/09), dugaan pengoplosan BBM bahkan terkesan dilakukan terang-terangan tanpa rasa takut. Hal itu dibuktikan banyaknya aktivitas mobil angkutan barang yang dimodifikasi di Kabupaten PALI, diduga untuk mengangkut BBM oplosan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Lalu lalang kendaraan yang melintas terang saja mengundang pertanyaan di masyarakat PALI, karena mobil yang diduga mengangkut BBM oplosan seperti sangat bebas dan terang-terangan di jalan Kabupaten PALI.
Selain itu, dugaan aktivitas angkutan BBM oplosan juga menimbulkan keresahan di masyarakat PALI, mengingat kendaraan pengangkut BBM oplosan tersebut tidak dilengkapi safety yang memadai, sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa menyebabkan kebakaran dan ledakan saat melintas di pemukiman warga.
"Saya sering memantau langsung adanya dugaan aktivitas mobil yang mengangkut BBM oplosan berlalu-lalang dan terang-terangan," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas mobil dimodifikasi diduga untuk mengangkut BBM oplosan tersebut terkesan sangat berani, bahkan kerap melintas saat siang dan malam.
Saparudin berharap, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan menyiduk oknum pelaku bisnis BBM oplosan.
"Ambil langkah tegas dan tindak, jangan pandang buluh," tegasnya.
"Hal itu sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Selatan agar jajarannya tegas menindak pelaku yang berkaitan dengan minyak ilegal," imbuhnya.
Sementara, pihak Polres PALI hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.
(Snt)