Diduga Ada Proyek Tak Bertuan di Kabupaten PALI


PALI - Pemerhati bangunan di Kabupaten PALI sayangkan masih adanya dugaan proyek tak bertuan. Dimana di dekat Kantor DPRD Kabupaten PALI ada penimbunan gedung perpustakaan yang disinyalir tidak transparan dalam pengerjaannya.

Diungkapkan seorang pemerhati bangunan, Puput Warsono pada Sabtu (02/09), penimbunan tersebut menjadi tanda tanya, entah proyek penimbunan saja atau akan ada pembangunan, sehingga terkesan pembodohan terhadap masyarakat yang ingin ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, ia sangat menyayangkan ditemukan kembali para pemborong konstruksi melakukan hal yang sudah sering terjadi.

"Seharusnya setiap proyek pembangunan memasang papan informasi pengerjaan, karena disinilah peran serta masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pembangunan, diantaranya transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan," ungkap pria yang akrab disapa Putra itu.

Lebih lanjut dikatakan Putra, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu beberapa aturan lain juga mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.

"Diantaranya Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)," jelasnya.

Menurut Putra, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi.

"Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Apabila pada proyek tidak disertakan papan informasi anggaran, patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, dan sangat rawan atas tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.

Sementara, dinas terkait hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama