MUSI RAWAS - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi SH dan Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Karim, meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba (KTBN).
KTBN perdana diresmikan orang nomor satu di Mapolres Mura, dilakukan di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dilaksanakan di Kantor Desa Semangus Lama, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (12/9/2023).
Nampak hadir juga mendampingi kapolres, Kasi Propam, Iptu Susilo, Ketua GANN Mura, Salman Alfarinsi, perwakilan Koramil Muara Lakitan, Kades Semangus Lama, Deris, Sekretaris Camat Muara Lakitan, Topan serta unsur pemerintahan desa dan karang taruna dan warga.
Dalam kesempatan itu, Kades Semangus Lama, Deris mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dan Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Karim, terima kasih menyempatkan diri hadir ke Desa Semangus Lama.
"Jujur, kami bangga, karena mempunyai niat sama-sama untuk memerangi narkoba dengan melaksanakan Peresmian Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Kami perwakilan desa dan warga Desa Semangus Lama, siap mendukung pemberantasan narkoba," kata Kades.
Sementara itu, Sekretaris Camat Muara Lakitan, Topan mengatakan kami sangat mendukung progam Polres Mura, karena sangat bermanfaat, serta totalitas membangun dan mengurangi narkoba.
"Dan, selain itu, kegiatan penangulangan narkoba, kami juga berupaya dengan Kapolsek Muara Lakitan, terus melakukan sosialisasi pemberhentian pesta malam, dan selain itu berharap semoga peresmian KTBN, bukan hanya Desa Semangus Lama namun desa-desa lainnya," ucap Topan
Ketua GANN Mura, Salman Alfarinsi, mewakili GANN Mura, mendukung penuh adanya KTBN di Desa Semangus Lama, dan semoga dilaksanakan diresmikannya KTBN di Desa Semangus Lama ini, bisa mencegah penyalahgunaan narkotika.
"Pastinya, kami siap mendukung apabila mengenai penyalagunaan narkoba, karena tugas kita bersama, untuk memberantas narkotika khususnya di Kabupaten Mura," kata Salman sapaanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mengatakan bahwa sengaja saya bersama dengan PJU Polres dan Kapolsek Muara Lakitan, meresmikan KTBN di Desa Semangus Lama, semoga dengan diresmikan desa ini menjadi titik awal semoga desa dan Kabupaten Mura, bebas dari narkoba.
Kenapa inisiasi KTBN dilaksanakan, yakni tidak lain untuk pemberantasan narkoba, apalagi saat ini tidak bisa dipungkiri Sumsel berada diurutan kedua mengenai penyalagunaan narkoba, salah satunya juga berpengaruh dari Kabupaten Mura.
Apalagi letak, Kabupaten Mura, ini berada diwilayah perbatasan baik Muba, Empat Lawang, Muratara dan lain-lain, tentunya rentan terjadinya penyalagunaan hingga pengedaran narkoba.
"Ditambah lagi, saat menghadiri acara di Lapas Narkotika Muara Beliti, kafasitas untuk warga binaan hanya 300, namun nyatanya saat ini hampir 700 warga binaan, artinya banyak yang terlibat dengan penyalagunaan narkoba baik penyalagunan, pengedar hingga bandar sekalipun," kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, kami terus berupaya mengejar para pengedar, kami juga mendatangi pihak perkebunan, karena ada laporan ada lokasi digunakan mengkonsumsi narkoba, apalagi saat ini sudah ada paket hemat, oleh sebab itu kami langsung kelokasi, dan hasilnya memang benar ditemukan alat hisap baik bong maupun alat suntik lainnya.
Selain itu, penyalagunaan narkoba juga dipicu lantaran pesta malam. Maka dari itu, kami terus mendatangi dan menghimbau pembatasan pesta malam serta dilarang memutar music remix/dj.
Hal ini dilakukan bukan kami, Polri, TNI dan Pemda, membatasi atau menghilangkan hiburan atau adat istiadat serta budaya, kalau musik dangdut, wayang kulit itu memang tradisi/istiadat kita namun kalau music remix/dj bukan adat istiadat kita.
"Salah satu upaya, dengan adanya lembaran maklumat pembatasan pesta malam, walaupun daerah lain sudah ada perbub, perwal, karena jujur saja pesta malam, bukan banyak manfaat dan malah mudhoratnya," paparnya.
Kapolres berharap, semoga secara bersama-sama untuk mencegah narkotika mulai dari anak, remaja hingga dewasa, karena apabila sudah terjerumus narkoba sulit untuk lepas dari narkoba, kadang kalah barang dirumah dijual, hingga nantinya mengarah ketindakan kriminalitas khususnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
"Kembali lagi, kami tidak bisa bekerja sendirian, harus bekerjasama baik Polri, TNI, BNN, GANN, bersama pemerintah daerah baik kecamatan, desa dan warga. Kita buktikan semoga Desa Semangus Lama, lebih baik dalam artian bebas dari narkoba," tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi SH dan Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Karim, memberikan bantuan bola voli kepada karang taruna.
(Rls)