Bongkar Rumah Warga, Ditangkap Saat Main Kartu, Terancam 7 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Terduga pelaku bongkar rumah dibekuk polisi saat sedang bermain kartu di rumah warga di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Sabtu (02/09) sekira pukul 02.00 WIB.

Diketahui, identitas pelaku bernama M Sohar alias Beni (40) warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri di rumah MH (31) warga Dusun V Desa E Wonokerto pada Minggu (27/08) sekira pukul 11.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasatreskrim, AKP Hari Dinar, kejadian bermula saat korban sedang tidak ada di rumah, lalu pelaku menaiki tembok masjid Nurul Iman dan pelaku naik ke lantai dua merusak pintu rumah korban.

Setelah berhasil membongkar pintu rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp20 juta, tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai Rp5 juta, dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek, dua pak rokok filter, jumlah total rokok Rp2 juta, dan HP Realme C11 warna Hitam.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total keseluruhan senilai Rp32 juta," jelas Kasatreskrim, Senin (04/09).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah kamera CCTV, satu buah HP Realme C11 warna Hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter dan satu bungkus rokok kretek.

"Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," singkatnya.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama