MUSI RAWAS - Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) digeruduk puluhan anggota LSM, mendesak Komisi II yang membidangi perkebunan untuk menanyakan pertanggungjawaban terkait realisasi pembayaran retribusi BPHTB yang tidak menjadi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Mura, sesuai batas waktu ditentukan paling lambat dibayar 15 Desember 2021, Kamis (10/08).
LSM tergabung dalam aksi tersebut yakni, Forum Kemasyarakat Musi Rawas Bersatu (FKMB) yang diketuai Azwar Anas dan Pelawe Kompak (Peko) yang diketuai Andy Lala.
Dalam orasinya, Ketua FKMB sekaligus Koordinator Lapangan, Azwar Anas, menyatakan dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mura diduga tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU), yang berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui PAD, dengan estimasi angka kerugian mencapai Rp400 milyar.
"PAD Kabupaten Mura selama ini sedang kurag baik, dikarenakan terdapat sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Mura terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB," ungkap Anas sapaan akrabnya.
Sementara, Koordinator Aksi, Toding Sugara, mengatakan dengan tidak diterimanya penghasilan restribusi pajak BPHTB dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu berpotensi merugikan daerah atas kurangnya pendapatan BPHTB, dengan estimasi angka kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
"PAD atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah perusahaan perkebunan, disebabkan sejumlah perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin HGU yang sudah berlangsung lama," ujarnya.
Lanjut Toding, Pemkab Mura terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD itu telah berulang kali melakukan rapat bersama pihak perusahaan dimaksud. Dengan hasil rapat terakhir pada 25 November 2021, terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD.
"Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021, terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan," beber Toding dibawah teriknya matahari.
Sedangkan, Ketua LSM PEKO, Andy Lala, mempertegaskan referensi soal HGU, pajak dan perizinan perkebunan, diantaranya Pasal 42 Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII /2015, serta Surat Menteri Pertanian Nomor 91.1/ KB/400/ 6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan.
"Selain itu, ada juga PP Nomor 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU," katanya.
"Jika hal ini tidak diusut secara tuntas, tentunya kami akan mengadakan aksi serupa lebih besar lagi," imbuhnya dengan tegas.
Menyikapi itu, mewakili Komisi II DPRD Kabupaten Mura, Jas Karim, mengaku siap menyelusuri atas segala tuntutan massa hingga ke meja hijau.
"Dibawah tanggal 20 (ini), saya jamin proses persoalan ini mulai berjalan, kita seret sampai ke akar akarnya," janjinya.
(Rls)