MUSI RAWAS - Pelaku pemakai narkoba di Desa Mekar Sari Trans Mandala SP3, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diamankan Tim Pemburu Rehab Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dan BNNK Mura, Kamis (13/07) sekira pukul 09.00 WIB.
Adalah Tarjito, ia diamankan Tim Pemburu Rehab beserta barang bukti berupa satu buah alat penghisap sabu jenis bong, serta pipet dengan kondisi baru saja dipakai.
Tarjito diamankan Tim Pemburu Rehab setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di tempatnya tinggal di Trans Mandala SP3 sering dijadikan sebagai tempat pemakaian narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, saat diproses dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun didekat pelaku ditemukan alat penghisap sabu atau bong dan pipet.
Lebih lanjut, Tarjito diduga pemakai berat narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui setelah Tarjito dibawa ke Kantor BNNK Mura untuk dilakukan tes urine dan asesmen.
"Diketahui hasilnya pelaku Tarjito positif menggunakan metamphetamin dengan kriteria pemakai berat, dari asesmen pelaku dikategorikan pecandu berat. Rencana pelaku akan direhablitasi rawat inap ke Yayasan Karunia Insani Musi Rawas," ungkapnya.
AKBP Abdul Rahman berpesan, masyarakat jangan pernah mencoba untuk masuk ke lingkaran narkoba, atau akan terima resikonya.
"Kepada masyarakat, jika berani dilingkaran narkoba akan menerima resikonya," tukasnya.
(Rls/Gpz)