Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas Dibongkar Tim Gabungan


MUSI RAWAS - Gudang diduga tempat oplosan BBM jenis pertalite bersubsidi di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibongkar tim gabungan, pada Senin (03/07) sekira pukul 10.00 WIB.

Tim gabungan terdiri dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau melalui Koramil Muara Kelingi, Sat Pol PP dan Damkar.

Diketahui, lokasi gudang pengoplosan tepatnya di belakang rumah pelaku di pinggir Jalan Lintas Muara Beliti - Muara Kelingi di Desa Lubuk Rumbai. Dengan luas ukuran gudang panjang 4 meter dan lebar 3,5 meter.

"Gudang berdiding papan, beratap seng," ujar Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan diketahui inisial RR (20) warga Desa Lubuk Rumbai. Sedangkan rekannya inisial SR (44) saat ini masih dilakukan pengejaran lantaran berhasil melarikan diri.

"Setiba di TKP, tim gabungan langsung berkoodinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk melakukan pembongkaran. Berkat melakukan koordinasi dan persuasif, dengan ikhlas memberikan izin untuk dilakukan pembokaran gudang diduga pengoplosan minyak tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tim gabungan melakukan pembongkaran gudang dengan menggunakan alat berupa linggis dan palu. Saat melakukan pembongkaran, di dalam gudang ditemukan dua buah derijen kosong dan dua buah drum, diduga jadikan tempat penyimpanan BBM.

"Sekitar lebih kurang 30 menit, tim gabungan berhasil membongkar gudang tersebut. Sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Mura," ungkapnya.

Diterangkan Kasat Reskrim, pembongkaran tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dengan melakukan efek jera (dexteem) dengan melakukan pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi,

Dijelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pada Jum'at (16/6/2023), sekira pukul 00.15 WIB.

Saat itu, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah dengan dioplos minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya terletak di Desa Lubuk Rumbai.

Saat dilakukan pembokaran situasi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bahkan dari pihak keluarga pelaku membantu saat proses pembongkaran, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali aksinya.

"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak  menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi. Karena jelas, tindakan tersebut melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selain itu berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan Pemerintah Daerah. Sebab itu, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya. Selain itu, apabila kita menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ketindak pidana, maka kita juga membantu perekonomian negara," imbaunya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, mengenai perkara tersebut, tetap dilanjutkan hingga bergulir kepengadilan. Dan Satreskrim Polres Mura akan terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum yang terlibat dengan penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

"Selain pelaku saat penangkapan, anggota juga menyita barang bukti, diantaranya dua derigen bahan bakar minyak pertalite, dua derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, satu botol aqua ukuran satu liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn), satu kaleng berisikan pewarna solvent briliant green, satu kaleng berisikan pewarna solvent yellow dan satu buah corong warna hijau," tukasnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama