LUBUKLINGGAU - Kasus perceraian di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) per Juli 2023 mencapai hampir ribuan. Artinya, selama kurun waktu tujuh bulan di 2023 telah ada ratusan wanita dijandakan suaminya di tiga wilayah tersebut.
Diungkapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau Kelas 1B, Mujihendra melalui Hakim, Khairul Badri pada Rabu (26/07), per Juli 2023 telah terdata 772 atau hampir 800 perkara perceraian di PA Lubuklinggau Kelas 1B. Perkara perceraian yang sudah terdaftar terdiri dari 149 perkara cerai talak dan 623 perkara cerai gugat.
"Diantara sebab perceraian antara satu perkara dengan yang lain berbeda-beda. Dalam perkara cerai gugat sebabnya didominasi oleh KDRT dan narkoba, sebagiannya judi online. Dan dalam perkara cerai talak, didominasi oleh perselingkuhan dan sebagiannya perempuan kurang patuh kepada suami," jelasnya kepada Silampari Berita.
Khairul Badri berpesan, apapun alasannya perceraian sedapat mungkin harus dihindari, namun jika tujuan pernikahan sudah tidak dapat dicapai lagi seperti tidak memberi nafkah yang cukup, melakukan perselingkuhan ataupun korban KDRT, maka perceraian merupakan jalan terakhir untuk mengakhiri penderitaan yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, meskipun perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan, namun hak hak perempuan tetap dilindungi, seperti hak nafkah idah, mut’ah, nafkah lampau sepanjang tidak terbukti melakukan nujuz.
"Apalagi sejak lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. Perempuan yang menggugatpun diberikan akses untuk menuntut hak haknya," tukasnya.
(Gpz)