MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu di tiga Kecamatan berbeda di Kabupaten Mura. Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo saat press conference di Gedung Atmani Wedana Mapolres Mura, Jum'at (07/07) sekira pukul 14.30 WIB.
Ketiganya yakni Anang Sari (43) warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Lalu Asnawi (51) warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Kemudian Aseng (39) warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, dari tangan Anang Sari polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak lensa mata warna silver, tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu seberat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam berisikan uang Rp620 ribu, serta celana pendek warna biru muda.
"Pelaku Anang Sari ditangkap pada Jum'at (30/06) sekira pukul 13.30 WIB. Saat ditangkap lalu digeledah, di bagian belakang rumah pelaku ditemukan barang bukti tersebut," jelas AKBP Danu sapaannya.
Sementara dari tangan Asnawi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisikan diduga narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, satu kotak rokok jenis filter, lima bungkus klip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai Rp100 ribu, satu pipet plastik dan satu buah smartphone merk Samsung.
"Pelaku Asnawi ditangkap pada Rabu (05/07) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Suro. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di bawah rumahnya," paparnya.
Lalu dari tangan Aseng, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pipa paralon plastik warna putih.
"Pelaku Aseng ditangkap pada Selasa (04/07) sekira pukul 07.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari di bawah lipatan baju, barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar di gantungan baju dari pipa paralon putih," terangnya.
Saat ini, imbuh Kapolres, masih dilakukan pendalaman perkara, sedangkan barang bukti sudah dikirim ke labor forensik Palembang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman minimal empat tahun pidana penjara dan maksimal 12 tahun pidana penjara, atau pidana denda denda paling sedikit Rp800 juta.
Kapolres mengajak, kepada masyarakat luas untuk bersama perangi narkotika, karena narkotika musuh semua manusia.
"Mari jaga keluarga kita. Mohon dukungan semua unsur masyarakat untuk memberantas narkotika di Kabupaten Mura. Kami akan terus mengejar para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Upaya penangkapan akan terus dilakukan," tukas perwira berpangkat melati dua itu.
(Gpz)