Foto : Diduga pelaku pengedar narkoba internasional, GI (kiri, wanita) dan PI (kanan, pria). (Gpz) |
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau berhasil menangkap diduga jaringan narkoba internasional. Hal itu terungkap saat press release di Gedung Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Senin (05/06).
Dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi didampingi Kasatnarkoba, AKP Hendrawan, terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah PI (40) dan GI (50). Jenis narkoba dimaksud adalah ekstasi, yang berhasil didapatkan saat penggrebekan.
"Pengalaman ketika menyelidiki kasus di Polda Aceh, saya mengindikasikan ekstasi yang ditemukan di kontrakan pelaku berasal dari luar negeri dan masih original, ini dipertegas saat sample dibawa ke Polda Sumsel, dinyatakan asli dari luar negeri," jelasnya.
Ekstasi yang masih asli itu, kata AKBP Harisandi, biasanya akan diolah lagi menjadi beberapa bagian, dari satu ekstasi menjadi tiga atau empat ekstasi.
"Bentuknya sangat besar, sebesar telunjuk, itu salah satu cirinya," ungkap Kapolres.
Pengakuan pelaku PI, ia mendapatkan barang haram tersebut dari GI. Kepada polisi, GI mengiyakan kalau barang haram itu pemesanannya melalui dirinya.
PI tertarik menjalani bisnis tersebut karena mendapat tawaran menggiurkan, dengan imbalan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta jika berhasil mengedarkan.
Untuk berapa lama habis terjual, PI mengaku tergantung situasi dan kondisi atau tidak bisa diprediksi.
Dari GI dan PI, mengatakan barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Namun apes, belum keduanya menikmati hasil penjualan keburu ditangkap polisi.
Atas terungkapnya kasus pengendara narkoba itu, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
(Gpz)