Diduga Ada Kebocoran Anggaran Rp5 Milyar Lebih di Sekretariat DPRD PALI


PALI - Berkembang isu ada kebocoran anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, dimana kebocorannya tidak tanggung-tanggung hingga mencapai milyaran rupiah.

Isu yang berkembang saat ini terkait kedapatan dari laporan hasil pemeriksaan Badan Auditor Negara. Dimana di lingkaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI terdapat kebocoran anggaran dari Perjalanan Dinas mencapai Rp5.715.977.903 atau Rp5 milyar lebih.

Menurut Ketua LSM BPPI Kabupaten PALI, Rosidi pada Kamis (18/05), terkait perihal itu diakibatkan karena kurang cermatnya kinerja Sekretaris DPRD dan jajarannya, yang mana dianggap tidak cermat memproses dan memverifikasi data pengajuan pencairan dari berkas tagihan biaya perjalanan dinas.

"Jika dalam memproses tagihan biaya perjalanan dinas diverifikasi dengan cermat dan hati-hati, serta mengkonfirmasi ke tempat tujuan dinas luar, hotel tempat penginapan serta biaya lainya, maka dapat dipastikan di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI kecil kemungkinan ditemukan kebocoran anggaran dinas luar," ujarnya.

Perihal itu ujar Rosidi, dapat merusak citra dimata masyarakat serta dapat menjadi mosi tidak percaya kepada anggota DPRD dan Pemkab PALI, yang mana seperti berita yang berkembang sebelumnya sangat dianggap memalukan di muka publik.

"Realisasi anggaran di DPRD Kabupaten PALI selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama untuk kegiatan perjalanan dinas. Mengacu pada hasil temuan Auditor Negara hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Kabupaten PALI yang telah menyebabkan kerugian negara masih ada yang belum juga melakukan pengembalian. Ada juga yang masih ada sisa dan baru beberapa anggota yang lunas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit anggaran APBD Kabupaten PALI Tahun 2022 yang dilakukan Tim Auditor Negara di Sekretariat DPRD PALI, ditemukan 25 anggota DPRD melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5.188.205.634, yang terindikasi ada unsur kesengajaan yang dilakukan agar mendapatkan keuntungan pribadi.

"Banyak modus yang dilakukan para wakil rakyat, itu berupaya mencari keuntungan lewat celah biaya menginap di hotel seperti memalsukan bill hotel. Dan ada juga mereka tidak pernah menginap di hotel saat melakukan perjalanan dinas. Tapi lucunya ada invoice atau tagihan hotel fiktif menginap agar mendapatkan uang," tuturnya.

"Ada pula modus lain seperti meminta pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas, akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, belanja sewa transportasi dan belanja perjalanan dinas. Biasanya DPRD meminta pembayaran biaya menginap jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya. Oleh karena itu, BPK meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk mengembalikan kerugian negara atau uang korupsi yang telah dilakukan dengan waktu yang ditentukan," imbuhnya.

Dari modus modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut, kata Rosidi, yang ditemukan Auditor Negara uraian besaranya kelebihan pembayaran bill hotel Rp 4.809.928.234, kelebihan pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas Rp15.999.600, kelebihan pembayaran akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya Rp0, kelebihan pembayaran belanja sewa transportasi, Rp265.290.000, dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Rp96.987.000.

"Dari keseluruhan temuan tersebut jika ditotal mencapai Rp 5.188.205.634," ungkapnya.

Rosidi meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa 25 anggota DPRD Kabupaten PALI terkait temuan tersebut.

"Perihal ini sangat memalukan dan sangat mengecewakan masyarakat. Seharusnya wakil rakyat menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Wakil rakyat berjuang agar setiap aspirasi masyarakat dapat terkabulkan, bukan malah cari keuntungan pribadi demi mendapatkan uang dengan modus-modus tertentu yang dapat merugikan keuangan negara yang didapat dari pajak Rakyat," tukas Rosidi.

Sementara, Seketaris DPRD Kabupaten PALI, Darmawi, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada 18 Mei 2023 belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama