MUSI RAWAS - Warga SP 1 Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) bermama Untung (40) ditangkap polisi, lantaran melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya pada Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Korban dari pengeroyokan itu adalah inisial AT warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Untung diringkus di kediamannya di SP 1 Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Jum'at (26/05) sekira pukul 03.30 WIB. Sementara tiga rekannya inisial MA (32), MI (30) dan ST (20), dimana ketiganya kini menjadi buron.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, pada Senin (29/05) mengatakan saat ini pelaku Untung sudah diamankan, sedangkan terhadap tiga rekannya masih dilakukan pengejaran.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan empat orang tersebut dengan membawa sebilah pisau dan sepotong balok kayu.
Saat itu, MA mencabut pisau dan mengayunkannya ke arah dada sebelah kanan korban, namun korban berhasil menghindar. Kemudian, Untung yang memegang balok kayu langsung memukul korban sehingga korban terjatuh.
Saat korban terjatuh ke tanah, kemudian MA langsung mengayunkan pisau yang ia pegang ke arah bagian perut korban, namun saat korban hendak ditikam korban berusaha mengangkat kakinya untuk menendang MA, kendati begitu korban tetap terkena tusukan di paha dan lutut kaki sebelah kanan.
Korban lalu berusaha berdiri dan langsung berlari menjauhi empat pelaku pengeroyokan tersebut, dan korban berlari ke arah kantor pengendalian kebakaran dan bersembunyi di kantor tersebut.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha dan lutut kaki sebelah kanan akibat tusukan sebilah pisau yang dilakukan oleh pelak, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, jeruji besi kini menunggu Untung lantaran beraninya main keroyokan.
(Rls)