DPRD Musi Rawas Sampaikan 13 Usulan Dalam Rapat Dengar Pendapat LKPJ Bupati


MUSI RAWAS - DPRD Musi Rawas (Mura) laksanakan rapat paripurna dalam rangka dengar pendapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran (TA) 2022, berdasarkan nomor surat 02/KPTS/DPRD/2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Mura, Rabu (26/04).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mura, Azandri, menyampaikan 13 usulan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Mura, Elba Roma, yang menyangkut rekomendasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemkab Mura. DPRD Mura memberikan 13 atensi atau masukan terhadap Pemkab Mura.

"Rekomendasi pelaksanaan program dan kegiatan setelah melakukan kajian terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, secara kuantitatif target capaian kinerja yang telah direncanakan baik berupa jumlah program maupun kegiatan sudah tercapai," ujarnya.

Namun, lanjut Azandri, secara realita dan kualitatif masih terdapat berbagai macam persoalan dan problematika yang terjadi, sehingga DPRD perlu memberikan catatan strategis rekomendasi atas pelaksanaan program dan kegiatan.

Pertama, DPRD mempertanyakan fungsi Baperjakt dalam penentuan dan penetapan jabatan baik struktural maupun fungsional, karena banyaknya Plt atau posisi rangkap jabatan yang cukup banyak dan dalam waktu yang lama. Hal itu tidak berkorelasi dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Mura yang menuntut ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan.

Kedua, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Mura menempatkan ASN pada posisi jabatan yang sesuai dengan disiplin ilmu, karena banyak penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya.

Ketiga, DPRD menyoroti fungsi dan kinerja Staf Khusus Bupati atau Tim Percepatan Pembangunan yang dinilai tidak membantu Bupati, sehingga secara umum Pemkab Mura dinilai tidak konsen atau tidak maksimal dalam menangani permasalahan yang ada di Kabupaten Mura, khususnya masalah dibidang lingkungan hidup, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Keempat, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Mura merevisi Perbup tentang Pilkades, karena dalam pelaksanaannya banyak ketentuan didalam Perbup tersebut bertentangan dengan PP 43 Tahun 2014 Tentang Desa.

Setelah DPRD Mura memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pemkab Mura, Azandri juga menambahkan bahwa DPRD akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemkab Mura, agar dapat tercapai dengan baik dan efektif.

"Kami akan memastikan agar rekomendasi yang kami berikan dapat diimplementasikan secara tepat waktu dan efektif, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Mura," tegas Azandri.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama