MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan enam pemuda diduga terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-alun Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekira pukul 15.00 WIB pada Jumat (07/04).
Diketahui, keenam pemuda tersebut yakni ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas. Lalu AG (19) dan RS (20), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari tangan keenam pelaku, polisi menyita sekaligus mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Merah tanpa nopol, tidak ditemukan di database. Lalu satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nopol, juga tidak ditemukan di database. Kemudia satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit sepeda motor Honda Beat merah knalpot racing, nopol F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit sepeda motor Honda CBR nopol BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.
"Kemarin Tim Landak berhasil mengamankan keenam remaja, terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-alun Kecamatan STL Ulu Terawas. Empat warga Mura dan dua warga Muratara," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Sabtu (08/04) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, keenam pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Informasi : LI /R-18/IV/2023/reskrim , tanggal 07 April 2023.
Bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga akan terjadi transaksi jual beli motor bodong, yang akan dilakukan di Taman Alun-alun Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kemudian menindak lanjuti laporan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura langsung mendatangi TKP.
Setiba di lokasi, benar adanya terdapa enam pelaku sesuai dengan laporan warga. Kemudian terhadap keenam pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Hasilnya satu orang pelaku yang akan menjual satu unit sepeda motor Honda Cbr 150r tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG 6411 OH beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa motor tanpa surat-surat yang sah.
"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk dilakukan introgasi," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil introgasi, ES dan MS mengakui motor tersebut merupakan motor bodong, dimana ES dan MS mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tidak diingat lagi, dengan cara menghubungi melalui laman sosial media Market Place Facebook.
Kemudian, ES menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau dan membayarkan uang tunai senilai Rp11.100.000. Sedangkan MS menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau, dan membayarkan uang tunai sebesar Rp 9.000.000.
Kemudian motor milik ES satu unit sepeda motor Honda CBR 150r tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG 6411 OH hendak dijual oleh pelaku senilai Rp11.000.000. Sedangkan untuk WH, AI, AG dan RS, memakai motor yang dibeli oleh orang tua mereka masing-masing.
"Perkara ini masih dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura. Namun hasil pemeriksaan barang bukti yang disita, bahwa satu unit Beat Merah tanpa nopol tidak ditemukan di database, satu unit Sonic tanpa nopol tidak ditemukan di database, satu unit Beat Pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat Pop putih nopol BG 2943 HO sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing nopol F 2266 FHP sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, lalu satu unit CBR nopol BG 6411 OH tidak sesuai dengan database," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada para pengguna kendaraan yang diduga membawa kendaraan bermotor diduga tidak memiliki dokumen lengkap, akan diamankan selama 1x24 jam, sambil menunggu apabila ada Polda atau Polres yang melaporkan terkait kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi.
Apabila setelah 1x24 jam belum ada yang melaporkan terkait kendaraan-kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi, maka para pelaku akan diawasi secara wajib lapor berkala tiap minggu.
"Hal ini untuk memastikan para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, mengimbau agar seluruh masyarakat di Kabupaten Mura untuk taat aturan hukum serta tidak memudahkan pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan cara hanya membeli kendaraan bermotor yang lengkap dokumennya.
"Kami Polres Mura mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Mura, dengan membawa dokumen lengkap agar dapat mengambil kendaraan tersebut," tukas Kapolres.
(Rls/Gpz)