MUSI RAWAS - Santunan kematian hingga pada Selasa (21/03) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah tersalur sebanyak 334 berkas, dari 493 berkas yang masuk ke Dinas Sosial (Dinsos), belum tersalur 159 berkas.
Hal itu disampaikan Bupati Mura, Ratna Machmud melalui Kepala (Dinsos), melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani, Senin (21/03).
Menurut Evan Saipani, anggaran
Santunan Kematian tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mura Tahun 2023, melalui Dinsos Kabupaten Mura.
"Santunan kematian ini disalurkan kepada masyarakat Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian, sesuai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 5 Tahun 2023, ada batas 3 bulan atau 90 hari dalam menyalurkan bantuan kepada korban kematian. Terhitung dari tanggal terbit akta kematian.
"Perbup Musi Rawas, Nomor 5 Tahun 2023 merupakan Perbup baru, yang membedakan dengan Perbup sebelumnya. Dihitung dari terbit akta kematian bersangkutan yang diterbitkan Disdukcapil Musi Rawas, maksimal 3 bulan atau 90 hari dari tanggal terbit akta bisa diproses bantuan kematian. Lewat dari itu, sesuai ketentuan maka tidak bisa lagi proses santunan kematian," paparnya.
Ia berharap, bagi warga Mura yang meninggal jangan menunda pengajuan berkas, sehingga batas waktu terlewat.
Diketahui, program tersebut merupakan bagian dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Mura, yakni Mura MANTAB (Maju, Mandiri dan Bermartabat). Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menderita musibah kematian di Kabupaten Mura.
Program itu berjalan dari April 2021. Pada tahun 2021 terealisasi 1.987 pengajuan, dan tahun 2022 terealisasi 2.120 pengajuan. Dan saat ini sudah masuk tahun ketiga.
(Gpz)