PALEMBANG - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Danu Agus Purnomo beserta Bupati Mura, Ratna Machmud menghadiri Dialog Publik 'War On Drugs' bersama KPK, BNN, BNPT dan LPSK, di Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Lantai 7 Palembang, sekira pukul 08.00 WIB, Rabu (01/03).
Dialog tersebut bertemakan 'Optimalisasi Peran BNN, KPK, BNPT dan LPSK dalam Kompleksitas Penanganan Permasalahan Narkoba, Terorisme dan Korupsi'.
Dikatakan Kapolres Mura, kegiatan tersebut sangat penting untuk mengembangkan pemahaman bersama dan memperkuat kerjasama antar instansi, dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel dan Kabupaten Mura.
"Dialog publik ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," jelas Kapolres Mura.
Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam sambutannya menyambut baik dengan kedatangan empat lembaga negara di Provinsi Sumsel.
Menurut Herman Deru, saat ini ada bentuk permasalahan dari berbagai modus, bukan saja narkotika tetapi juga ada narkopolitik. Bahwa ada modus baru narkopolitik dengan dilakukannya dialog, bahwa politik itu dengan cara yang sehat untuk menjadikan negara lebih baik lagi.
"Penyediaan atau pemberian pelayanan publik secara merata dan menyeluruh kepada masyarakat di berbagai wilayah harus menjadi fokus BNN. Mari kita semua meningkatkan semangat dan mendasari niat kerja untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, demi mewujudkan Indonesia bersinar dan agar terhindar dari narkotika," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam penjelasannya menyampaikan lebih dari 275 juta orang di dunia yang terlibat narkotika, dan lebih dari 35 juta yang menderita di Indonesia.
"Kemudian strategi secara dunia lebih ditekan bagaimana pencegahan dan pengobatan dari BNN, disamping melakukan pemberantasan kami juga melakukan rehabilitasi. Persebaran kawasan rawan narkotika ada 8.002 kategori waspada dan bahaya, di Sumsel ada 714 kawasan. Pada tahun 2022 BNN berhasil menekan kawasan rawan narkotika dari 8.691 kawasan menjadi 8.002 kawasan, atau sebesar 689 kawasan. Indikator karakteristik pendukung banyak lokasi hiburan, tempat kos dan hunian dengan privasi tinggi, tingginya angka kemiskinan dan rendahnya interaksi sosial dimasyarakat," jelas Kepala BN RI.
Lanjut Kepala BNN RI, BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika golongan l dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Adapun pengungkapan narkotika tahun 2021-2023 barang bukti BNN RI dan Polda Sumsel 651 kg sabu, 511,7kg ganja dan 132.832 butir ekstasi.
"Pada saat ini kondisi ancaman NPS (New Psychoactive Substances) merupakan narkotika jenis baru, dimana telah beredar sebanyak 1.150. Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika," terangnya.
Ia berharap, kedepannya semua orang terhindar dari narkotika, karena dampak yang ditimbulkan harta benda habis terkuras dan pecandu narkotika akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
(Rls/Gpz)