MUSI RAWAS - Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 116,60 gram dan 25 butir ekstasi seberat 7,10 gram. Barang haram tersebut berhasil disita saat Tim Eagle melaksanakan Patroli Hunting di wilayah hukum Polres Mura pada Jum'at (24/02).
Barang bukti tersebut disita dari pelaku Haris Liberto (27) seorang sopir asal Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan siap diedarkan di Kabupaten Mura.
Pelaku dibekuk di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekira pukul 18.00 WIB pada Jumat (24/02).
"Tersangka berikut barang bukti sesuai dengan Laporan Polisi Lp-A/08/II/2023/RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL, saat ini pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku dibekuk bermula saat Tim Eagle sedang melakukan Patroli Hunting di Desa Tanah Periuk.
Saat itu polisi melihat seorang laki-laki yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik warna hitam. Saat polisi menghampirinya, laki-laki tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik hitam tersebut.
"Karena curiga, anggota langsung mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut, sempat bergulat dengan pelaku," jelaa Kasat Narkoba.
Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan dibuka plasti hitam yang dibuang pelaku itu dihadapan pelaku, yaitu berisi kotak yang dibalut lakban warna cokelat, setelah kotak tersebut dibuka berisikan 20 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram, dan satu buah plastik klip sedang yang berisikan 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,10 gram.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Herman menjelaskan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
(Rls/Gpz)