MUSI RAWAS - Proyek pembangunan taman olahraga beserta pengadaan tanah di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau oleh LSM Peduli Pembangunan Daerah (PPD), Jum'at, (24/02).
Ketua Umum LSM PPD, Herdianto, mengatakan baik tentang pembelian sebidang tanah berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp585 juta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), maupun pembangunan taman olahraga sebesar Rp2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PU CKTRP) terkesan ada kejanggalan.
"Ada dua item disampaikan ke Kejaksaan, pembebasan lahan serta proyek pembangunan taman olahraga Desa Muara Kati," ungkapnya.
Ia berharap, Kejari Lubuklinggau segera mengkroscek ke lokasi kegiatan, sebab diduga kuat ada beberapa item yang tidak direalisasikan dan mengusut kasus dugaan tersebut secara tuntas.
"Kami berharap agar pihak Kejari ini dapat memproses serta mengungkap yang sebenarnya. Sebagai pelengkap riksa kami lampirkan data-datanya," tutup Herdianto.
(Z)