Foto : Rombongan Aliansi Untuk Keadilan (AUK). (ist) |
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pengadilan Negeri Sumsel bakal didemo rombongan Aliansi Untuk Keadilan (AUK), lantaran dinilai tidak tunduk dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang telah menyatakan dan menerima hasil putusan banding terhadap terdakwa Juperlius.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan menetapkan terdakwa dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa.
"Perkara terdakwa Juperlius yang mengalami gangguan jiwa dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun tetap mempertahankan hasil keputusan dan tidak tunduk dengan hasil keputusan lembaga peradilan," ujar Koordinator Aksi, Sukma Hidayat didampingi beberapa organisasi yang tergabung dalam AUK, pada Jum'at (13/1) saat jumpa press di Kopi Mang Edy PTC Palembang.
Lanjut Sukma, apa yang menjadi keputusan Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri Sumsel tentu bertentangan. Ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan, hasil putusan tersebut harus dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan oleh JPU, maka hal itu merupakan sebuah pelecehan lembaga praperadilan.
Selain itu, Sukma mengatakan, untuk menegakkan keadilan dirinya bersama rekan-rekan AUK sepakat, akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri Sumsel pada Rabu (18/1) mendatang.
"Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri Sumsel sebanyak 500 sampai 1000 massa, yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli terhadap hukum," ungkapnya.
Adapun tuntutan AUK, meminta JPU Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.
"Harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat, karena ini demi keadilan yang harus ditegakkan," harapnya.
Jika pihak Kejati Sumsel tidak mau melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk meminta Padwa dari Mahkamah Agung (MA). Dan pihaknya juga akan melaporkan Kasi Narkoba dan JPU yang menangani perkara itu ke Jamwas, karena hasil putusan ini incrahk.
"Jika tidak melaksanakan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang, kami akan melaporkan Jaksa yang menangani perkara ini ke Jamwas," pungkas Sukma.
Diketahui bahwa dalam amar putusan Nomor 244/PID/2022, Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumsel dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumsel menyatakan terdakwa 1 Asmawi, terdakwa 2 Jupperlius dan terdakwa 3 Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Masing-masing dijatuhi pidana untuk Asmawi penjara selama 12 tahun, Jupperlius penjara selama 13 tahun dan Niko penjara selama 12 tahun.
Selain pidana, para terdakwa juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp 1,5 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
(Rls/Snt)