MUSI RAWAS - Sejak 1 Januari 2023, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang elektronik mulai diterapkan di seluruh Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebab itu, Satlantas Polres Musi Rawas (Mura) terus melakukan sosialisasi sekaligus memberikan imbaun kepada masyarakat mengenai mulai diterapkannya tilang elektronik.
"Hari ini, personel Satlantas Polres Mura melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan imbauan kepada pengendara, tukang ojek, maupun masyarakat diwilayah hukum Kabupaten Mura, bahwa ETLE telah mulai diterapkan dan diberlakukan," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatlantas, AKP Fitri Dewi Utami, Senin (2/1).
Kasatlantas menjelaskan, sosialisasi sekaligus imbauan yang dilakukan Satlantas Polres Mura dipimpin oleh Aiptu Napit, Aipda Rinto Wijaya, serta Briptu Rezky Ananda.
Adapun sosialisasi dan imbaun dilaksanakan didua titik yang telah terpasang ETLE, yakni di Kecamatan Tugumulyo, kemudian di Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Kecamatan Muara Beliti.
"Jadi ada dua titik telah dipasang ETLE, yakni di Jalan Lintas Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya didepan Pasar B Srikaton. Dan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Kantor Bupati Mura," jelasnya.
Kasatlantas berharap, dengan dilakukannya sosialisasi sekaligus imbauan, masyarakat, pengendara, maupun tukang ojek yang melintas sudah mengetahui bahwa ETLE sudah mulai diterapkan di Kabupaten Mura.
"Selain itu, berharap kepada pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena apabila melanggar tentunya akan dilakukan tilang," tutupnya.
(Rls/Gpz)