FKWS Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Brimob

Foto : Ketua FKWS, Zainuri. (ist)



LUBUKLINGGAU - Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, kali ini menimpa wartawan asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sehingga memunculkan banyak kecaman dari beberapa organisasi pers di Bumi Silampari.

Korban (wartawan) bernama Vhio, wartawan Pewarta Indonesia asal Kota Lubuklinggau. Ia mendapat perlakuan kasar pada Senin (30/01) sekira pukul 01.30 WIB saat melintas di Jalan Cerem Dalam, diduga dilakukan oleh oknum Brimob.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Silampari (FKWS), Zainuri, mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu.

Ia meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut. Bila kekerasan tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Brimob, maka harus ada sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Bila terbukti ulah oknum Brimob, harus ada sanksi tegas, berhentikan dengan tidak hormat. Perlu diketahui, tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya, Senin (30/01) sekira pukul 18.00 WIB.

Kronologis bermula saat Vhio mendapati aktivitas keluar masuk orang laki-laki dan perempuan di sebuah rumah besar. Lalu Vhio melakukan aktivitas  jurnalistiknya dengan mengambil foto dan video aktivitas tersebut.

Lantas, pemilik rumah keluar dan marah-marah. Kemudian Vhio pergi meninggalkan lokasi.

Saat itu, ia berhenti di pos perumahan dan bersama security pergi ke warung untuk membeli rokok. Namun saat itu, ia dicegat dua orang berpakaian Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, tepatnya di depan Masjid Taqwa didekat rumah yang direkam korban.

Saat dicegat, tiga orang diduga anggota Brimob tersebut menanyakan maksud Vhio mengambil foto dan video. Selanjutnya orang tersebut langsung menghajar korban dengan cara menyeret dan membanting serta memukul korban, bahkan sempat melepaskan tembakan keudara.

Atas penganiayaan itu korban mengalami babak belur, luka di bagian wajah sebelah kiri dan benjol dipelipis mata kiri, luka kaki dan luka bagian tangan.

Tak sampai disitu, usai menganiaya, ketiga orang diduga oknum Brimob itu memborgol Vhio dan membawanya ke Mapolres Lubuklinggau.

Informasi dihimpun, Vhio mengaku sesampainya di Polres ia bertanya apa kesalahannya, lalu dasar apa ia dibawa ke Polres, sehingga ia akhirnya disuruh pulang.

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama