Curi Pipa Pertamina, Dua Warga Lorong Asrama Diringkus Polisi


PALI - Dua warga Lorong Asrama Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI diringkus Tim Opsnal Beruang Hitam Polres PALI pada Kamis (5/1) lantaran diduga terlibat kasus pencurian.

Keduanya inisial FA (29) dan HS (40). Diduga mencuri pipa di Yard 280 BKB milik PT Pertamina Hulu Rokan Field Pendopo, berlokasi di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy bersama Wakapolres, Kompol Hardiman melalui Kasat Reskrim, IPTU Yudhistira didampingi Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi menjelaskan kejadian berawal saat pelapor dan saksi yang merupakan security PT Pertamina Field Pendopo sedang melaksanakan patroli rutin.

"Saat Patroli, scurity ini melihat ada satu unit mobil merk Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR sedang melintas di jalan umum," katanya pada Jumat (6/1).

Kemudian lanjutnya, mereka melakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dimana di dalam mobil tersebut ada tiga pria tersebut. Saat diperiksa, dalam mobil tersebut mengangkut potongan pipa besi.

"Dalam mobil itu didapati sebanyak 31 batang potongan besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter. Setelah itu, pelapor dan saksi langsung mengamankan ketiga terduga pelaku dan melaporkan kejadian ke Polres PALI guna dilakukan penangkapan lebih lanjut," jelasnya.

" Setelah kita mendapatkan laporan pihak Scurity PT Pertamina Field Pendopo, bahwa ada pelaku pencuri pipa besi yang tertangkap tangan di Desa Benakat Minyak. Saya memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam, lalu kita mengamankan diduga pelaku," imbuhnya.

Ditempat sama, Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi, mengatakan dari 3 orang tersebut hanya dua orang yang diamankan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam.

"Hanya dua yang kita amankan. Karena saat itu FN mengaku hanya kebetulan menumpang mobil tersebut, sehingga tidak ikut di amankan ke Polres PALI," ujarnya.

Dia merincikan, akibat kejadian itu pihak Pertamina mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp.18.773.910 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).

"Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil merk Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR, 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter, satu buah mata gergaji besi, satu buah ranting kayu panjang 2 meter yang diduga digunakan pelaku sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi," tutupnya.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama