MUSI RAWAS - Diduga lantaran tidak sanggup membayar uang kredit, Paimin (51) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat membuat laporan palsu kepolisi.
Paimin harus mendekam di balik jeruji besi setelah dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Selasa (13/12) sekira pukul 10.30 WIB.
"Iya pak, aku memang ngaku buat laporan palsu," kata Paimin saat mengaku dihadapan penyidik.
Paimin mengaku dihadapan penyidik membuat laporan palsu karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit, sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi, yang mana ia bekerja sebagai pedagang kalangan (pasar mingguan).
Menurut Paimin, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut, sehingga terjadilah laporan palsu.
"Jadi aku buat laporan itu karena tidak sanggup bayar uang kredit, untuk mencairkan uang asuransi. Karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, maupun untuk membayar uang kredit mobil," tuturnya.
Sementara, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP M Indra Prameswara, mengatakan Paimin saat ini sudah ditahan di Mapolres Mura.
"Saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim, Sabtu (17/12).
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula saat Paimin bangun dan melihat lalu memberitahukan kepada keluarga, bahwa mobil yang ada di garasi telah hilang. Jenis mobil tersebut Suzuki Pick Up dengan nopol BG 8430 GE.
Atas kejadian itu terjadilah laporan ke Polsek STL ULu Terawas.
Namun, anggota merasa janggal dan curiga, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Satreskrim, ternyata laporan dan keterangan yang diberikan oleh Paimin adalah palsu.
"Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," tutupnya.
(Rls/Gpz)