MUSI RAWAS - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Rawas (Mura) mensosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito, di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (15/12) sekira pukul 12.00 WIB.
"Hari ini giliran Kecamatan Jayaloka dilaksanakan Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito," ujar Kasatlantas, AKP Fitri Dewi Utami yang memimpin sosialisasi.
Kasatlantas menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas, juga menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Lanjut Kasatlantas, kemampuan kamera ETLE yaitu, mampu menangkap pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran marka stop line, pelanggaran ganjil genap mengenakan sabuk pengaman keselamatan, menggunanakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari dua, tidak menggunakan helm.
Selain itu, kamera ETTLE juga mampu menangkap pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran jalur bus way, melebihi batas maksimal (Over Passenger), melebihi batas muatan (Over Load).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ETLE akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebab itulah mulai disosialisasikan kepada masyarakat, mengajak masyarakat mendownload aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan imbauan agar tertib berlalu lintas.
"Semoga setelah dilakukan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengerti dan paham, serta memberikan informasi kepada keluarga, tetangga dan masyarakat lain," tutupnya.
(Rls/Gpz)