PALI - Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melaksanakan kerjasama MoU dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel, Selasa (20/12).
Pelaksanaan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Vicon lantai dua Polres PALI, yang dihadiri oleh Kasatreskrim, Iptu Yudhistira dan sejumlah pejabat utama Polres PALI.
Penandatanganan MoU itu dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif dengan berbagai program, termasuk penyuluhan hukum dan dukungan pemberantasan peredaran gelap Narkoba.
"Saya dukung sepenuhnya serta membantu Bapas Lahat dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, dengan berbagai program yang ada nantinya. Termasuk di dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten PALI," ujar Kapolres.
"Jajaran Polres PALI terutama Satbinmas, siap membantu Bapas Lahat di dalam pengawasan terhadap warga binaan ketika kembali ke kampung halaman untuk menjadi lebih baik. Dan dapat diterima kembali ditengah masyarakat," ilmunya.
Dijelaskannya, Polres PALI akan membantu Bapas melaksanakan pengawasan terhadap WBP yang mendapatkan asimilasi.
"Ini peran Kapolsek dan Babinkamtibmas yang melekat dengan warganya. Dan akan langsung koordinasikan jika ada pengulangan dari klien pemasyarakatan.
Sementara, Kasatreskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira, menegaskan sinergitas sangat penting, untuk saling bersinergritas dan berkolaborasi dalam rangka saling mendukung kelancaran tugas kedua instansi.
"Terlebih, apabila menangani perkara Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), pasti akan berkoordinasi dengan pihak Bapas Lahat guna penyelesaian perkaranya dengan asas restoratif justice, sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Lahat, Perimansyah, menerangkan Bapas merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik didalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Dimana asimilasi ini pihak Bapas Lahat memberikan pembinaan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
(Rls/Snt)