Gunakan Balok Kayu, Bendol Habisi Nyawa FD, Terancam Penjara Seumur Hidup


MUSI RAWAS - Pelaku pembunuhan seorang pelajar SMP inisial FD (14) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah terungkap.

Pelakunya bernama Sumaryanto alias Bendol, seorang warga Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Ia membunuh seorang pelajar inisial FD warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo di persawahan Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.

Pembunuhan terhadap FD terungkap pada Rabu (16/11), setelah ditemukan mayat di persawahan Desa Y Ngadirejo oleh warga.

"Hari ini sengaja menggelar press release kasus pembunuhan yang sempat viral. Dan syukur Alhamdulillah, tersangkanya Sumaryanto alias Bendol berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP M Indra Prameswara saat press release di depan Mapolres Mura, Rabu (21/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Senin (14/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban pergi bersama adiknya, permisi pergi kepada orang tuanya untuk bermain bersama temannya, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Lalu, sekira pukul 14.30 WIB, korban dan ketiga temanya nongkrong, ngobrol di Desa Y Ngadirejo. Kemudian datanglah pelaku untuk meminta air minum, namun dijawab korban dan temannya menjawab tidak ada, lalu pelaku mintak tolong diantarkan mengambil air minum di Desa G2 Dwijaya.

Saat itu korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya. Teman korban menyusul, namun kehilangan jejak.

Sekira pukul 17.00 WIB, adik korban ditemani temannya pulang keruma, lalu mengabarkan kepada keluarga bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang.

"Sehingga keluarga korban dan warga mencari korban, namun tidak membuahkan hasil. Dan pada Rabu (16/11), korban ditemukan di irigasi sawah di Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia," jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mura dipimpin Kasat AKP M Indra Prameswara dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berkat informasi dari masyarakat.

Pada Senin (19/12) sekira pukul 02.30 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di pondok tempat dia bekerja, di Dusun VI Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Polisi langsung gerak cepat meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP," tutur kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu.

Namun berdasarkan hasil visum, diketahui bagian tengkorak depan wajah korban remuk, jadi bisa dihitung berapa kali. Kemudian dibagian depan tangan kanan semuanya remuk, bagian depan tangan kiri remuk, bagian belakang kepala kiri terluka, lalu bagian belakang punggung mengalami luka lebam.

"Selain itu ada lubang diatas bagian telinga kiri dan pergelangan tangan kiri, lantaran balok digunakan tersangka ada paku. Dan tersangka membunuh korban didekat pondok," kata Kasatseskrim.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tutur Kasatreskrim, saat melakukan aksinya pelaku membekap korban, kemudian korban melakukan perlawanan, lalu pelaku kalap yang tadinya hanya menakuti korban. Akibatnya, pelaku mencari balok kayu dan melakukan pemukulan kepada korban berkali-kali, hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku menyeret korban ketepian tebing (drainase) di tempat korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku kabur membawa sepeda motor korban.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti, diantaranya satu helai batik milik korban, satu helai celana biru milik korban, satu buah tali pinggang milik korban, satu helai celana levis milik pelaku, dua balok kayu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban," jelas Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama