PALI - Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Palembang, Bayu Subekti, beserta tim mengelar sosialisasi pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat di Ruang Rapat Kantor Bupati PALI, Senin (28/11/2022)
Turut hadir dalam sosialisasi itu Wakil Bupati PALI, Soemarjono beserta jajarannya, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari BPTH Wilayah I, Kepala KPH Wilayah XII Benakat, Koramil 404-03 Talang Ubi, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa Benakat Minyak dan Sungan Baung, juga masyarakat sekitar KHDTK Benakat.
Sosialisasi itu dilaksanakan untuk membangun strategi kolaboratif yang bertujuan mengurangi konflik sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan KHDTK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk menyamakan persepsi para Pihak dalam pengelolaan bersama masyarakat di KHDTK Benakat, sehingga pengelolaan kawasan yang lestari serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan dapat terwujud, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan hutan kolaboratif.
Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menegaskan konsep pengelolaan bersama ini bukan dalam artian 'membagi-bagi lahan', tapi justru untuk memulihkan kawasan hutan.
"Konsep pengelolaan bersama yang kami sampaikan ini merupakan win-win solution, baik bagi KHDTK Benakat maupun masyarakat," ujar Bayu Subekti.
Ditambahkannya, pengelolaan bersama ini akan mengusung konsep agroforestri, baik dalam bentuk agrosilvikutur, silvopastur maupun agrosilvopastur.
Tanaman yang diperbolehkan merupakan tanaman pertanian yang dicampur dengan tanaman kehutanan, sedangkan tanaman sawit dan karet tidak diperbolehkan untuk ditanam di KHDTK.
Selain itu, masyarakat khususnya petani harus tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Dan KTH ini harus tergabung dalam GAPOKTANHUT. Setiap 1 KK hanya diperbolehkan untuk mengelola 2 hektar lahan yang digarap sendiri, serta dilarang untuk diperjualbelikan, dipindahtangankan atau disewakan ke orang lain.
Wakil Bupati PALI, Soemarjono, mengatakan Pemda PALI mendukung upaya BPSILHK Palembang dalam menjaga keutuhan kawasan di KHDTK Benakat.
"Mari kita lindungi masyarakat kita dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, agar bisa taat pada aturan. Insyaallah pali 10 hingga 15 tahun mendatang akan menjadi lebih baik. Saya mohon izin, nanti ada asisten II yang mewakili ke kokasi," ujarnya.
Lanjut Soemarjono, pihaknya telah konsisten untuk menegakan aturan, namun pemerintah juga akan melindungi masyarakat yang ingin hidup lebih baik.
"Semoga apa yang kita lakukan hari ini menemukan laungka-langka terbaik untuk masa yang akan datang," harapnya.
Soemarjono meminta, BPSILHK Palembang terus hadir dalam pengelolaan KHDTK Benakat agar penguasaan lahan secara illegal di KHDTK tidak semakin meluas.
Soemarjono juga memerintahkan aparat pemerintahan desa untuk ikut andil dalam upaya pemulihan kawasan ini, salah satunya dengan memastikan status kependudukan masyarakat yang berada di areal KHDTK tersebut.
Setelah acara sosialisasi pengelolaan KHDTK, peserta rapat diajak untuk melakukan pencabutan sawit di areal KHDTK Benakat dan ditanam kembali dengan penanaman bibit Shorea Belangeran.
Pencabutan sawit secara simbolis dihadiri Asisten II Sekda Kabupaten PALI, KPH Wilayah XII Benakat, anggota Koramil 404-03, kru media, serta masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pemulihan kawasan KHDTK Benakat.
(Snt)