Foto : Perdamaian kedua belah pihak keluarga difasilitasi Unit PPA Polres Mura. (Ist) |
MUSI RAWAS - Viralnya video kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelajar mendapat respon dari Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Dikatakan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP M Indra Parameswara, pada Senin (07/11) sekira pukul 15.00 WIB pihaknya telah berkoordinasi dengan Kades Jaya Tunggal, Jhoni, terkait adanya video viral kekerasan terhadap anak dibawah umur melalui media sosial Facebook.
Adapun identitas yang diperoleh, kata Kasatreskrim, korban inisial A (17) asal Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri. Sementara pelaku inisial B (14) asal Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Muara Beliti, inisial S (15) asal Desa Jaya Tunggal dan inisial R (15) asal Desa Yuda Karya, Kecamatan Sukakarya. Ketiganya pelaku merupakan masih pelajar SMA/SMK.
Berdasarkan hasil penelusuran, waktu dan tempat kejadian yakni pada Sabtu (05/11) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Desa Sukamulya, Kecamatan Tuah Negeri, yang menghubungkn antara desa Dharmasakti dengan Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri.
Foto : Screenshoot video viral pengeroyokan anak dibawah umur oleh pelajar di Kabupaten Mura. (Ist) |
Untuk kronologis kejadian, jelas Kasatreskrim, pada Sabtu (05/11) sekira pukul 17.00 WIB, ketiga orang pelajar tersebut hendak pulang sekolah secara bersama-sama. Secara bersamaan, A datang dengan sepeda motornya dan langsung mengajak ketiga pelajar tersebut untuk berkelahi.
Kemudian, para pelajar tersebut tidak menghiraukan A dan melanjutkan perjalanan. Namun kemudian A berkata "jangan melawan disini bae, ado tempatnyo (jangan melawan disini saja, ada tempatnya)". Namun ketiga pelajar tetap tidak menghiraukan perkataan A.
Selanjutnya, A langsung mengejar ketiga pelajar tersebut sehingga terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap A yang dilakukan oleh ketiga pelajar tersebut, tepatnya di Jalan Loros Desa Sukamulya.
"Adapun saksi yang melihat serta melakukan perekaman video adalah M (15) status pelajar. Penyebar video kekerasan tersebut adalah D (19) pekerjaan turut orang tua," ujar Kasatreskrim, Selasa (8/11).
Atas adanya kejadian itu, lanjut Kasatreskrim, pada Minggu (06/11) sekira pukul 21.00 WIB ketiga pelajar tersebut serta orang tuanya langsung menemui A dan keluarganya di rumahnya untuk meminta maaf dan berdamai secara ke keluargaan.
Sehingga, hasil yang diperoleh bahwa pihak keluarga korban menerima permintaan maaf ketiga pelaku serta sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Lalu, pada Senin (07/11) sekira pukul 18. 30 WIB, Kades Air Beliti, Didik, serta Kades Jaya Tunggal, Jhoni, akan memfasilitasi serta memediasi kembali dengan membuat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.
(Rls/Gpz)