Pelaku Ilegal Driling di Musi Rawas Ditangkap, Terancam Denda Rp60 Milyar


MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku Ilegal Driling di lahan perkebunan PT BSC di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (24/11) sekira pukul 13.00 WIB.

Diketahui identitas pelaku bernama Deli (31) dan Royen (32), keduanya warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula saat dirinya bersama tim gabungan melakukan operasi ilegal driling di Desa Sungai Naik pada Kamis sekira pukul 08.00 WIB.

Saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan milik PT BSC. Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

"Pelaku secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 milyar," jelasnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama