PALI - Lalu lalang mobil angkutan batubara di jalan umum Kabupaten PALI nampaknya semakin menjadi-jadi. Mobil-mobil raksasa itu seakan tidak peduli dengan keluhan masyarakat.
Di lokasi, puluhan mobil truk angkutan batubara melintas pada siang dan malam hari, sehingga menimbulkan kemacetan serta keresahan masyarakat.
Menyikapi itu, Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) PALI, Efriadi, menyayangkan masih adanya lalu lalang mobil angkutan batubara di jalan umum itu. Padahal, jelasnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 74 Tahun 2018, angkutan batubara dilarang lewat jalan umum.
"Tentu saja mengganggu pengguna jalan lainnya. Menyebabkan kebisingan dan rusaknya jalan, serta keresahan masyarakat dan dampak lainnya," jelasnya, Kamis (17/11).
Bahkan, lanjutnya, sudah ada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Perusahaan. Namun Undang-undang tersebut diduga diabaikan oleh pemilik armada angkutan batubara.
"Ironisnya, meskipun sudah diberitahu melalui pemberitaan, mobil-mobil yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara malah masih berkeliaran di jalan umum dan sudah mendirikan Pool," ujarnya.
Adi berharap, kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemkab ataupun Dinas dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas atas permasalahan tersebut.
"Kami pernah mengirim surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Namun tidak dipedulikan atau diabaikan saja. Belum ada tindak lanjut oleh Dinas Perhubungan, seakan tutup mata," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo, menjelaskan beberapa point yang harus dipatuhi pemilik dan sopir kendaraan jenis fuso angkutan batubara yang melintasi jalan umum di PALI.
Berikut beberapa pointnya :
1. Dilarang memarkirkan sembarangan kendaraan jenis fuso di pinggir atau bahu jalan yang dapat menggangu kelancaran dan ketertiban lalu lintas umum.
2. Keluar atau masuk kendaraan jenis fuso angkutan batubara dijadwalkan dari tempat atau pool kendaraan pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
3. Disarankan agar pemilik kendaraan jenis fuso angkutan batubara dan pelaku usaha angkutan batubara membuat pool kendaraan di lokasi jalan khusus PT Servo Lintas Raya (Titan Group).
(Snt)