MUSI RAWAS - Hotel prodeo menanti Reko Marsono (22) warga Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) setelah buron hampir setahun ini. Pasalnya, pemuda itu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura setelah dilaporkan atas kasus maling sepeda motor dan mesin bajak sawah yang dilakukan pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Reko mencuri sepeda motor merk Honda Supra dan mesin bajak sawah merk Yanmar di pondok tengah sawah Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Barang tersebut merupakan milik Widodo (56) warga Desa Sembatu Jaya.
Saat itu, korban Widodo berada di pondok, datanglah para pelaku dengan berjalan kaki secara diam-diam dan langsung mengambil sepeda motor, lalu mengambil kunci kunci untuk melepaskan mesin bajak sawah dengan yang berada didekat pondok dan langsung membawanya kabur.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra dan mesin bajak sawah merk Yanmar, jika ditaksir kerugian senilai Rp10 juta," ujar Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Indra, Senin (7/11/2022).
Kronologis penangkapan. Pada Senin tgl (07/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku Reko berhasil diamankan Tim Landak di kediamannya. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Rls/Gpz)