Curi Kipas Angin di Masjid, Juhan Diringkus Polisi


PALI - Pencuri kipas angin di Masjid Al-Mukhlisin di RT 11 RW 07 Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI berhasil diringkus polisi di Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Juhan Umbara (26). Warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat itu ditangkap jajaran Polsek Talang Ubi itu atas dasar laporan Nomor LP/B/87/XI/2022/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 12 November 2022.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Darmawan, mengatakan ditangkapnya pelaku karena telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimasud dalam pasal 363 KHUP.

"Kejadiannya pada Sabtu (12/11) sekira pukul 04.00 WIB di dalam Masjid Al-Muhklisin," kata Kompol Darmawan, Senin (21/11).

Darmawan mengatakan, barang yang dicuri pelaku berupa enam unit kipas angin milik Masjid Al-Mukhlisin.

Atas kejadian itu, Juhan Umbara kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti.

"Mendapatkan laporan itu, anggota kita terus melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat dari masyrakat, bahwa pelaku Juhan Umbara sedang berada di depan warung pinggir jalan raya Kota Prabumulih," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya berangkat menuju ke Kota Prabumulih. Saat didepan warung pinggir jalan raya kota Prabumulih, benar adanya pelaku sedang duduk santai didepan warung tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah kunci leter T, enam unit kipas angin dengan masing-masing lima unit merek Maspion dan satu unit merek Mithociba, dengan total kerugian Rp3 juta.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama