MUSI RAWAS - Nekat yang dilakukan tukang ojek bernama Devi Apriadi alias Dapit (39) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Ia membobol rumah milik seorang polisi di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (31/10) sekira pukul15.30 WIB.
Rumah tersebut milik seorang polisi bernama Rian Noveri (39) warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dapit membobol rumah polisi itu dengan cara membongkar roling dor pada garasi rumah. Ia mengambil satu angkong, satu digital dan satu mixer.
Saat Dapit mengeluarkan barang tersebut dari rumah Rian, ia dilihat oleh warga dan warga tersebut langsung menelpon Rian.
Setelah Rian datang dan melihat Dapit, Dapit mencoba lari dan dikejar oleh Rian. Namun saat Dapit sudah ditangkap oleh Rian, Dapit langsung mengeluarkan pisau dan hendak menusuk Rian, hingga akhirnya Dapit terlepas dan melarikan diri.
Dapit kemudian dikejar oleh Rian bersama warga dan berhasil ditangkap kembali.
Dikatakan Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara, akibat kejadian tersebut Rian mengalami kerugian berkisar Rp2,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
Tidak butuh waktu lama, Dapit segera masuk bui setelah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Musi Rawas.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit angkong, satu unit tabung oksigen, satu unit mixer, satu unit kamera kecil merek B Pro5, satu unit receiver merk optus, satu unit tang potong dan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat," ujar Kasatreskrim, Selasa (1/11).
(Rls/Gpz)