Tiga Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jayaloka Ditahan Polisi

Foto : Ibu korban penganiayaan anak dibawah umur (duduk, belakang, baju ungu) saat didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mura mendatangi Mapolres Mura pada Selasa (18/10). (Ist)



MUSI RAWAS - Tiga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur asal Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya masuk jeruji besi di Mapolres Mura.

Ketiga pelaku yakni inisial HS, ARM dan JI, berasal dari desa yang sama dengan korban, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka. Ketiga pria dewasa itu melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial FS.

Ketiga pria itu menganiaya FS beberapa minggu lalu di perkebunan Barito (PT PHML) terletak di Trans 50 Desa Margoyoso.

Atas perbuatan para pelaku, ibu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan mereka ke pihak kepolisian.

Dikatakan pendamping korban, Ari Supriyanto, ia berterimakasih kepada Polres Mura karena telah menerima laporan pihaknya dan telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku.

"Saya berharap kepada penegak hukum agar tetap bersikap profesional dalam penanganan ataupun penegakan hukum perkara anak di bawah umur ini," ujarnya, Selasa (18/10).

Lanjut Ari, saat ini Kanit PPA Polres Mura, Dusman, telah memberi kabar terbaru bahwa SPDP sudah dikirim dan tinggal melengkapi berkas.

"Semoga perkara anak dibawah umur ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang-undang berlaku. Agar kedepanya tidak ada lagi kekerasan anak dibawah umur dalam bentuk apapun," tukasnya.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama