PALEMBANG - Maraknya tempat dan penyedia layanan hiburan dan SPA Plus di kota Palembang mendapat protes dari Persatuan Mahasiswa Hukum (Permahi) dan Lentera Hijau Sriwijaya Palembang. Dimana tempat tersebut dinilai sebagai tempat penyedia praktek prostitusi.
Kedua organisasi yang berkedudukan di Palembang tersebut lantas melaporkan dugaan tempat praktek prostitusi itu ke pihak berwenang.
Dikatakan Ketua Permahi Palembang, Prasetya Sanjaya, selama ini banyak stigma dan pandangan liar di masyarakat, ditakutkan tempat yang disinyalir menyediakan praktek maksiat itu nantinya menimbulkan gejolak besar di lingkungan maskarakat.
"Hal ini harus diantisipasi untuk dicegah sesegara mungkin oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di kota Palembang," ujar Prasetya, Sabtu (15/10).
Lebih lanjut, Prasetya berujar, kegiatan dugaan praktek prostitusi semacam itu tidak dapat dibenarkan karena sangat bertantangan dengan hukum agama dan hukum negara. Dan tentu harus disikapi dan harus diberantas bersama.
"Terutama aparat keamanan terkait harus menyikapi hal ini dengan tegas dan serius, sebelum warga di Kota Darusalam ini rusak moral, rusak keyakinan dan peradabannya," tegasnya.
Lanjut Prasetya, pihaknya menduga tempat-tempat tersebut tidak mendapatkan izin dan prosedural resmi dari pemerintahan.
"Kami juga melihat sebagian produsen dan konsumen yang terlihat di tempat itu adalah anak usia dini yang mana harus di lindungi oleh payung hukum, karna meraka aset bangsa dari Kota Palembang yang majemuk ini. Kita tentu akan terus bersuara dan mengawasi kegiatan yang diduga ilegal ini," tuturnya.
Sementara, Ketua umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Zulian, mengatakan pihaknya sudah bertemu Dirkrimum Polda Sumsel yang diwakili Wadirkrimum Polda Sumsel. Dimana pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti dan nama-nama SPA, juga tempat yang diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan usahanya.
"Dengan adanya laporan ini tentu kedepan akan kami kawal dan perhatikan, supaya Kota Darusalam yang indah dan majemuk ini tidak dirusak citranya oleh dugaan tempat-tempat praktek yang tidak senada dengan kehidapan adat dan agama yang berkembang di masyarakat Kota Palembang," tutupnya.
(Rsl/Dyt)