Aksi Damai Mengatasnamakan Mahasiswa di PALI Dinilai Pembohongan Publik


PALI - Rencana aksi damai yang mengatasnamakan mahasiswa perihal angkutan batubara yang direncanakan digelar di depan Kantor Bupati PALI pada Senin (17/10) nanti dinilai Pembohongan publik. Hal itu diungkapkan Pegiat Sosial, Herman, pada Selasa (11/10).

Menurut Herman, rencana aksi yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Yogi S Memet dan Koordinator Lapangan, Dodi Febriansyah dinilai pembohongan publik lantaran keduanya bukanlah mahasiswa.

"Rencana aksi tersebut kami nilai sebagai pembodohan dan pembohongan publik. Pasalnya, kedua nama yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut bukanlah mahasiswa," ujarnya.

Sepengetahuan Herman, kedua orang tersebut bukanlah mahasiswa lagi. Namun mereka adalah staf Fraksi PDIP di DPRD PALI.

"Yang artinya mereka adalah utusan partai. Dan mereka adalah kader suatu partai politik. Jadi suatu pembodohan publik jika mereka mengaku-ngaku sebagai mahasiswa," tegasnya.

Dijelaskan Herman, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun dia meminta agar tidak mebawa pihak lain yang seolah-olah mendukung gerakan tersebut.

"Barangkali saja ada agenda tersembunyi dibalik aksi tersebut. Seperti pemuda, kan pemuda itu banyak, bisa dipersepsikan salah nanti oleh masyarakat. Bagaimana masyarakat mau percaya dengan gerakan kita kalau dari start awal kita sudah tidak jujur dengan diri kita," sindirnya.

Lebih jauh, Herman menerangkan, jika dirinya mendukung perihal angkutan batubara melintas di jalan umum Kabupaten PALI. Pasalnya, jalan Kabupaten PALI yang dilintasi oleh angkutan batubara itu tidak sampai panjangnya 20 KM.

"Itu artinya, kalau kita berpikir mindsetnya kedepan banyaklah manfaatnya daripada mudharatnya, uamanya membantu mamang, wak dan saudara-saudara kita yang pengangguran. Begitu juga dengan ekonomi warga yang dilintasi oleh angkutan batubara, seperti bengkel dan rumah makan akan merasa terbantu," paparnya.

Apalagi, lanjutnya, angkutan batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI sudah dirapatkan sebelumnya.

"Harus kita pahami, sebelum angkutan batubara melintas, Pemkab PALI, perusahaan dan stakeholder lainnya telah rapat dan duduk bersama sebelum diizinkan melintas. Sehingga dihasilkan suatu kesepakatan angkutan batubara boleh melintas dengan beberapa persyaratan," cetusnya.

Lebih baik, lanjut Herman, ada baiknya untuk mengingatkan perusahaan perihal kewajiban, ketimbang melakukan tuntutan yang sangat ekstrem.

"Seperti (didalam tuntutan surat aksi, red.) meminta penghentian angkutan batubara melintas, permintaan cabut izin perusahaan, saya kira kalimat tersebut sangatlah ekstrem. Jadi kesannya hanya memikirkan ego kita masing-masing, tanpa menghiraukan nasib saudara kita yang menggantungkan nasib keluarganya menjadi sopir angkutan batubara," tukasnya.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama