Foto : Isi surat somasi yang dilayangkan PT SLR kepada wartawan akibat pemberitaan. (Ist) |
.
PALI - Pemberitaan yang diterbitkan media online Rakyatbersamakita.com pada Sabtu (06/08) lalu yang berjudul 'Sungai Desa Harapan Jaya Terindikasi Tercemari Oleh Limbah Batu Bara' berbuntut keluarnya surat somasi dari pihak pengacara perusahaan.
Media tersebut mendapat somasi dari Law Office Riasan Syahri & Associates, yang merupakan konsultan hukum PT Servo Lintas Raya (SLR).
Surat somasi tertanggal 10 Agustus 2022 itu berisikan rasa keberatan atas pemberitaan dari media, juga merasa tersudutkan meskipun tidak menyebutkan nama atau instansi objek berita.
Terlebih, dalam surat somasi itu ada bantahan yang menyatakan tidak logis kalau sungai tersebut tercemar oleh perusahaan batu bara.
"Perlu kami jelaskan jarak sungai dalam pemberitaan saudara dengan jalan khusus angkutan batubara milik klien kami ± 2-3 Km, sehingga tidak logis ada pencemaran sungai akibat adanya jalan khusus tersebut," tulisnya di poin ke tiga dalam surat somasi itu.
Menanggapi itu, Hendro Saputra yang merupakan wartawan yang mendapat surat somasi mengatakan, ia memberitakan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar dari narasumber, bukan mengada-ada apalagi bohong.
"Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB saya diberitahukan oleh pimpinan media Rakyabersamakita.com, bahwa buntut dari berita tulisan saya media mendapat surat somasi dari konsultan hukum perusahaan. Setelah saya baca, surat tersebut menyatakan pihak perusahaan keberatan dengan berita yang saya tulis," ujar Hendro di kediamannya di Desa Harapan Jaya, Sabtu (13/8).
Lanjut Hendro, mestinya pihak perusahaan profesional dalam menyikapi itu, jika keberatan dengan berita yang ditulisnya agar mengirimkan hak jawab untuk diterbitkan di media yang sama.
"Kemarin sebelum diterbitkan sudah kami konfirmasi ke humas perusahaan guna pemberitaan yang berimbang, eh malah konfirmasi tidak ditanggapi. Setelah berita terbit media kami di somasi, lucu benar permainan ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro berharap agar publik mengerti tugas pers. Ia juga mengajak insan pers agar tidak takut menulis dan menerbitkan berita asalkan sesuai prosedur.
"Jangan takut, asal patuhi kode etik dan tidak melanggar norma hukum yang ada, karena insan pers bekerja dibawah naungan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS," tukasnya.
(Snt)