MUSI RAWAS - DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Musi Rawas (Mura) mendesak Pol PP Kabupaten Mura untuk segera membongkar kandang ayam di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal itu disampaikan Ketua DPC LIN Mura, Zainuri, Jum'at (22/7).
Menurutnya, kandang ayam tersebut diduga tidak memiliki izin sama sekali, padahal kapasitas kandang bisa menampung hingga 12 ribu ekor ayam bahkan lebih.
Terlebih, limbah dari kandang ayam tersebut diduga telah mencemari udara dan mengakibatkan warga sakit pernafasan.
Lanjut Zainuri, pada Juni lalu pihaknya telah melayangkan surat ke Pol PP Mura untuk segera menindak lanjuti kandang ayam yang diduga ilegal tersebut. Ia meminta, Pol PP Mura sebagai penegak Perda harus tegas untuk segera membongkar kandang ayam itu karena diduga telah merugikan negara.
"Pol PP Mura harus membongkar kandang ayam tersebut, apalagi surat sudah dilayangkan sebulan lebih yang lalu," ungkap Zainuri.
Aktivis muda itu menegaskan, jika Pol PP tidak segara melakukan tindak tegas dengan membongkar kandang ayam itu, ia bakal melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pol PP Mura.
"Segera bongkar, jika tidak kami akan demo di depan Kantor Pol PP, jangan sampai Pol PP terkesan lamban menanggapi permasalahan ini," tukasnya.
(Gpz)