Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti atau Benda Sitaan Tindak Pidana


BANYUASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan tindak pidana, Rabu (27/7).

Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Budi Herman, Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi'i, perwakilan BNK Banyuasin dan instansi terkait.

Adapun, tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisjde), antara lain :

1. Melaksanakan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat di pergunakan lagi.

2. Dalam rangka pengamanan, guna pencegahan penyelenggaraan dan penumpukan barang bukti atau benda sitaan di gudang barang bukti atau benda sitaan barang rampasan.

3. Penyerapan anggaran tahun 2022.

Selanjutnya, barang bukti dan benda sitaan yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis shabu, jenis pakaian, tas, plastik, bong hisap plastik, kertas dan styrofoam.

Lalu, barang bukti handphone, elektronik, timbangan, senjata api rakitan laras panjang, senjata api laras pendek, sample bibit lobster (kondisi bibit lobster sudah mati dan diawetkan).

Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pasal 46 ayat (2) KUHAP, Putusan Pengadilan Tingkat Akhir, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1177/1.6.19/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.

Lalu, surat perintah pemusnahan barang bukti atau benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : Print-1176/1.6.19/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 pada jangka waktu semester pertama tahun 2022 (Januari-Juni) yang terdiri dari 177 perkara, tindak pidana barkotika (ENZ) dengan jumlah 85 perkara, tindak pidana pencurian, pemalsuan uang, penipuan, penggelapan dan pembunuhan anak. Setidaknya ada 54 perkara.

Dan tindak pidana perikanan, kehutanan, perjudian, pemalsuan merk dan sebagainya dengan jumlah 38 perkara.

Berdasarkan hasil laporan lapbor atau sisa guna kepentingan penuntutan, narkotika jenis shabu berjumlah 187,085 gram netto, narkotika jenis ekstasi sejumlah 124 butir dengan berat netto 40.15 gram. Jika dirupiahkan ditaksir senilai Rp200 juta, dapat dipergunakan lebih kurang 200 ribu jiwa dan itu warning bagi kita semua.

Kajari Banyuasin, Budi Herman, menyampaikan kepada semua kalangan untuk membatasi peredaran narkoba, bukan hanya pihak kepolisian ataupun instansi terkait, namun tanggungjawab bersama.

"Tanggung jawab kita semua, untuk menyelamatkan generasi muda dan anak-anak kita agar mereka terhindar dari narkoba," ujarnya.

Sementara, Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi'i, berharap semua element dapat bekerjasama dalam pemberantasan narkoba, karena penguna narkoba di Banyuasin berada diurutan ke dua penguna terbesar di Indonesia.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama