MUSI RAWAS - DPO kasus pencurian di Kantor Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Senin (18/7), di Kelurahan Simpang Periuk di sebelah Kantor Samsat Drive Thru, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Diketahui, pelaku yang masuk dalam DPO itu bernama Suswari (19) warga Kelurahan Air Teman, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Ia sebelumnya melakukan aksi pencurian di Kantor Desa C Nawangsasi bersama tiga rekannya yang saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau.
Suswari mau tak mau harus menyusul ketiga rekannya ke jeruji besi. Adapun ketiga rekan Suswari bernama Herlian Pratama (16) warga Desa C Nawangsasi, Jeri Ari Pranata (19) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Arjun Saputra (18) warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempat pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian di Kantor Desa C Nawangsasi pada Rabu (6/4) sekira pukul 15.00 WIB. Para pelaku mengambil satu tabung gas 3kg, satu unit kamera merk Nixon warna hitam, dua unit laptop merk Acer dan Zyrex warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7,2 juta.
"Pelaku yang masuk dalam DPO ditangkap Pada Senin (18/7) sekira pukul 01.00 WIB oleh tim Landak Satreskrim Polres Mura di Simpang Periuk di sebelah Kantor Samsat Drive Thru," ungkap Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.
(Rls/Gpz)