MUSI RAWAS - Baru saja ditinggal istri menemui yang maha kuasa 100 hari lalu, seorang petani bernama Slamet (50) asal Desa Pagarayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak kuasa menahan birahi hingga nekat mencabuli anak dibawah umur.
Korban berinisial FY (17), berasal dari desa yang sama dengan pelaku. Ia digagahi didalam rumah pelaku.
Saat itu, pada Senin (11/7) sekira pukul 14.00 WIB. Slamet memanggil FY saat FY pulang dari warung, dengan alasan akan memberikan kue lebaran kepada FY.
Saat FY sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba Slamet menutup pintu dan menguncinya lalu menarik FY ke dalam kamar dan langsung menyetubuhinya.
Atas kejadian itu, keluarga korban bernama Ponimin (24) tidak terima dan melaporkan perbuatan cabul Slamet ke Unit PPA Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Slamet akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Polres Mura pada Kamis (29/7) di rumahnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mura," ujar Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jum'at (29/7).
Diamankan barang bukti berupa pakaian korban, yakni kaos terusan warna hitam disertai motif garis-garis merah dan celana panjang korban warna merah.
(Rls/Gpz)