PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran di Sekwan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan eks Bendahara Sekretariat DPRD PALI, Frans Wahyudi, di kediaman keluarganya di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Rabu (15/06).
Frans Wahyudi menjadi buronan Kejari Kabupaten PALI sejak Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto, mengatakan saat penangkapan tersangka Frans sempat lari, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Saat hendak ditangkap, FW mencoba berlari, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia mengaku, semenjak kabur dari PALI diam di Desa Tanjung Raman,” ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Agung tak lupa mengucap syukur kepada Allah dan berterimakasih atas doa masyarakat Kabupaten PALI.
"Alhamdulillah, ini semua bisa berhasil atas doa dari seluruh masyarakat PALI, jadi tersangka yang berstatus DPO berhasil diamankan dan ditangkap," katanya.
Setelah diamankan, tersangka Frans akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.
"Tersangka FW siap buka-bukaan terhadap kasus yang terjadi di instansi Sekretariat DPRD PALI, tunggu saja tanggal mainnya," pungkasnya.
Diketahui, selain Kejari Kabupaten PALI, penangkapan tersebut juga melibatkan tim dari Kejari Kota Prabumulih, Kejati Sumsel dan Kejagung RI.
(Snt)