Menjijikan, Yanto Sodomi Anak Dibawah Umur, 2 Kali Masuk Sel


MUSI RAWAS - Sungguh menjijikan perilaku bejat Yanto (40), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ia melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur bernama Aidil Anggara (16) yang juga warga Desa Mambang, pada Jum'at (22/04) sekira pukul 13.00 WIB di dalam hutan Desa Mambang.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk menemani membeli paket data, namun saat diperjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan, sesampainya di dalam hutan korban diancam tersangka dengan pisau untuk membuka celana, lantaran takut korban pun menuruti kemauan pelaku.

Polsek Muara Kelingi sendiri mendapat informasi keberadaan pelaku Yanto dari masyarakat pada Selasa (17/05) sekira pukul 14.00 WIB, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dengan di back up Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menangkap pelaku.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Sekyu Lubuklinggau di Desa Mambang, dimana saat itu pelaku berencana melarikan diri.

Dikatakan Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, pelaku mengaku menyodomi korban sebanyak 10 kali, dimana pada Mei 2022 pelaku kesal dengan korban lantaran sudah ditebuskan handphone yang digadai ke temannya dan sudah diberi uang, dengan perjanjian mau disodomi kembali, namun saat pelaku menghubungi korban melalui handphone korban tidak bisa dihubungi.

"Sehingga pelaku mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban, atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan si pelaku ke Polsek Muara Kelingi," ujar Kasat, Kamis (19/05).

Lanjut Kasat, korban juga mengakui sudah disodomi pelaku sebanyak 10 kali, yang pertama diancam dengan pisau, untuk seterusnya diberi uang oleh pelaku, pelaku juga sudah mengirimkan video sodomi ke teman korban yang saat ini berstatus sebagai saksi, sehingga korban mengadukan kasus tersebut ke orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dan dari Unit PPA Satreskrim, tindakan untuk korban anak dibawah umur sudah diberikan konseling dari Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas dan diberikan perlindungan, serta dilakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan korban.

Berhasil diamankan barang bukti dari pelaku satu buah handphone android yang berisi rekaman video pelaku menyodomi korban.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Musi Rawas dan kasus ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

Diketahui, pelaku belum lama keluar dari Lapas Kabupaten Curup dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar dari Lapas, pelaku pindah ke Desa Mambang dan melakukan kembali perbuatannya sehingga kembali di sel.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama