MUSI RAWAS - Tomi Chandra (22), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas tak berhasil kelabuhi polisi meskipun telah menyembunyikan diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak bedak yang ditutupi daun pisang disamping rumahnya.
Dimana, saat diamankan di rumahnya, di dalam kotak bedak ditemukan 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,16 gram dan tersangka Tomi mengakui barang haram tersebut benar miliknya.
Diakui tersangka Tomi, barang haram tersebut didapat dari Azuar Rianza Putra (31) warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan Widia Kumala Sari (35) warga Desa Muara Nilai, Kecamatan Selangit, yang merupakan pasangan suami istri yang rumahnya berada lebih kurang 5 km dari rumah tersangka Tomi.
Mendapat pengakuan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas menuju ke rumah tersangka Azuar dan Widia. Setelah diamankan, diakui pasangan suami istri itu bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka Widia yang diantarkan oleh tersangka Azuar ke rumah tersangka Tomi.
Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas sekira pukul 06.00 WIB pada Rabu (30/03) guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Rls/65)