LUBUKLINGGAU - Ratusan juta rupiah realisasi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau di tahun anggaran 2020 diduga gunakan bukti pertanggungjawaban 'bodong', alias tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2020, Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal : 06 MEI 2021.
Tertera didalam resume LHP BPK, dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2020, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp30.163.935.000, dengan realisasi sebesar Rp29.657.176.011 atau 98,32% dari anggaran.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Perjadin yang menggunakan transportasi darat pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa bukti pertanggung jawaban berupa rincian biaya perjalanan dinas, surat pernyataan pengeluaran riil untuk hotel 30% dari pagu, kwitansi sewa mobil travel/bukti pembelian BBM dan lembar kunjungan, akan tetapi bukti pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Atas hal itu, Imam Senen selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lubuklinggau saat dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan dirinya sedang berobat.
"Mohon maaf dindo aku belum bisa memberi penjelasan saat ini lagi control cek up kesehatan spesialis jantung, kelihatannya lagi tidak sehat badan. Kalau memang mendesak tolong hubungi atau staf aku kabag keuangan pak zum rakembang atau pak samsi kabag umum, terima kasih,” jawab Imam Senen melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/06).
Sementara itu, Kabag Keuangan maupun Kabag Umum Sekretariat DPRD Lubuklinggau belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini ditayangkan.
(*/Gpz)