Demi Untung Besar, Yus Campur Kikil dengan Formalin


LUBUKLINGGAU - Demi meraup untung besar, Eva Yusnita alias Yus (45) warga Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau diduga mencampur kikil atau kulit sapi yang dijualnya dengan formalin.

Saat diamankan anggota Polres Lubuklinggau pada Kamis (31/03), Yus tidak menyangkal bahwa dirinya mencampurkan kikil kedalam cairan formalin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi didampingi Kasatreskrim, M Romi, mengatakan saat didatangi petugas Yus tertangkap tangan sedang memproduksi kikil.

"Pelaku tertangkap tangan memproduksi dan mengedarkan tanaman pangan yang sengaja menggunakan bahan-bahan terlarang," ujar Kapolres, Senin (04/04).

Lebih lanjut, setelah melalui berbagai rangkaian dan gelar perkara dengan memperhatikan saksi ahli, yakni dari BPOM, status pelaku ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, Yus diancam dengan Pasal 136 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama