MUSI RAWAS - Perjalanan Minggu Dedes (35), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas membawa sekira 1 ton minyak solar harus terhenti di jeruji besi, setelah Tim Unit Pidsus Polres Musi Rawas mengamankan dirinya saat membawa minyak tersebut secara ilegal menggunakan dirigen dengan diangkut mobil pickup Carry warna hitam dengan plat BG-8249-GD, sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (09/04).
Minggu diamankan polisi di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
"Awalnya Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa saudara Minggu Dedes sedang melakukan pengepokan minyak jenis solar di Muara Kelingi, tidak lama kemudian Tim Unit Pidsus langsung mendatangi TKP dan benar mendapatkan dan mengamankan pelaku yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak kurang lebih 1 ton," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP dedi Rahmad Hidayat, Senin (11/04).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres musi Rawas.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pickup Mega Carry warna hitam dengan Nopol BG-8249-GD, lalu 30 dirigen minyak jenis solar yang total keseluruhan kurang lebih 1 ton.
(Gpz)