LUBUKLINGGAU - Menanggapi keluhan masyarakat mengenai penjualan minyak sayur bersubsidi di Supermarket JM Lubuklinggau dengan syarat harus belanja minimal Rp.100 ribu, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi PDIP, Sherli Olivia Utari dan Arie Pringga Yudha mendatangi supermarket tersebut, Sabtu (05/03).
"Bergegas mendatangi Supermarket JM Lubuklinggau, karna ada laporan masyarakat tentang penjualan minyak sayur bersubsidi dan minimal harus belanja Rp.100 ribu agar bisa mendapatkan 2 Liter minyak goreng dengan harga Rp.28 ribu," ujar kedua anggota legislatif tersebut.
Kemudian, dua Anggota DPRD tersebut menanyakan langsung kepada salah satu karyawan JM Lubuklinggau, hingga sempat terjadi perdebatan panjang karena karyawan tidak bisa menjelaskan dengan benar perihal syarat yang ditentukan JM Lubuklinggau tersebut.
Menurut karyawan JM Lubuklinggau, ia melakukan hal tersebut atas dasar perintah dari pimpinan.
"Akan memanggil JM Lubuklinggau atas apa yang ditemukan malam ini, karena tidak ada aturannya harus seperti itu, tidak ada tertera dalam kitab undang-undang manapun," kata Sherli dan Arie.
Menurut keduanya, itu hanya taktik (akal-akalan) marketing JM Lubuklinggau untuk memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng saat ini, dengan menerapkan jika ingin membeli minyak goreng 2 liter maka pembeli harus belanja minimal Rp.100 ribu di JM Lubuklinggau.
"Itu aturan siapa," tandasnya.
(*)